Main HP Dilarang di SPBU, Tapi Kini Disuruh Bayar Pakai Mypertamina, Ahli LIPI Kasih Penjelasan

Main HP Dilarang di SPBU, Tapi Kini Disuruh Bayar Pakai Mypertamina, Ahli LIPI Kasih Penjelasan

Radarkuningan.com, JAKARTA - Main HP dilarang di SPBU. Tapi kini, justru dilakukan uji coba Mypertamina untuk mekanisme BBM subsidi pertalite dan solar.

Bagaimana sesungguhnya terkait aturan main HP dilarang di SPBU. Benarkah dapat menyebabkan kebakaran?

Penggunaan HP sewaktu mengisi bahan bakar di SPBU menjadi salah satu larangan dari sejumlah larangan lainnya yang kerap kali kita lihat di mesin pengisian BBM.

Ancaman timbulnya ledakan akibat penggunaan handphone maupun ancaman keselamatan lainnya ternyata tidak seluruhnya benar.

BACA JUGA:Pembunuhan di Pasaleman Cirebon, Korban Ditemukan di Kebun Tebu

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) punya alasan lain terkait dengan larangan tersebut.

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," kata Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), seperti dilansir dari situs LIPI.

Kemungkinan terjadinya ledakan kata Harry sangatlah kecil atau bahkan tidak akan meledak. Pasalnya, radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara. "Jadi tidak mungkin meledak," kata Harry.

Lalu, apa yang akan ditimbulkan? Begini pemaparan Harry. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pemuda Pengutil Gas Melon

"Kerugian sebenarnya ada pada si konsumen pengguna telepon selular itu sendiri. Sebenarnya, larangan tersebut ditujukan untuk melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM," jelasnya.

Gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan oleh handphone dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM.

Jika gelombang yang ditimbulkan dari ponsel tersebut terlampau besar, maka bentuk terganggunya kinerja mesin elektrik pompa BBM itu adalah terjadinya kesalahan takaran BBM yang diinginkan.

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," ujar Harry.

BACA JUGA:Jadi Calon Tunggal, Uca Dipastikan Jabat Ketua Dewas Perumda BPR Kuningan

Tentu saja kondisi ini akan merugikan konsumen, jika takarannya lebih sedikit dari yang dibayarkan. Begitu pula jika takarannya ternyata melebihi yang sudah dibayarkan, berarti itu akan merugikan pengelola SPBU.

Begitu juga dengan larangan penggunaan handphone atau gadget di ruang ICU yang berada pada alat pacu jantung yang tengah bekerja.

"Sebab, nantinya alat pacu tersebut akan memompa lebih cepat dari biasanya," kata Harry.

Oleh karena itu, Harry menekankan perlunya ada uji Electromagnetic Compatibility (EMC), untuk menguji apakah suatu produk teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya.

BACA JUGA:Puan Maharani Mendorong Hadirnya Generasi Emas Indonesia

Yaitu dari segi ambang batas gelombang elektromagnetik yang keluar dan juga pelindung dari gelombang elektromagnetik dari luar. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: