Sudah Melanggar, Sejumlah Bangli dan Warung di Kota Cirebon Dijadikan Tempat Prostitusi

Sudah Melanggar, Sejumlah Bangli dan Warung di Kota Cirebon Dijadikan Tempat Prostitusi

Petugas menemukan bungkus alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi warung yang ditertibkan di Kota Cirebon.-Dedi Haryadi/Radarcirebon.com-

CIREBON, RADAR KUNINGAN - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota, melakukan penertiban terhadap warung dan bangunan liar (bangli) di sejumlah tempat di Kota Cirebon, Selasa, 12 Juli 2022.

Penertiban warung dan bangli yang ada di Kota Cirebon itu, dilakukan karena bangunan tanpa izin dan beberapa warung lainnya diduga menjual minuman keras (miras) dan dijadikan sebagai tepat prostitusi.

Warung dan bangli yang ditertibkan yakni di wilayah Jl DR Cipto Mangunkusumo 1 warung, dan Jl Dukuh Semar, Kota Cirebon, sebanyak 7 warung dan bangli.

Bahkan saat dilakukan pembongkaran warung dan bangli di daerah Jl Dukuh Semar, petugas menemukan sejumlah botol kosong bekas miras dan alat kontrasepsi bekas pakai yakni kondom yang berserakan.

BACA JUGA:Cek Harga! Sembako di Pasar Kepuh Kuningan Melambung

"Kami lakukan penertiban terhadap warung di Jl Dukuh Semar ini berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa warung tersebut menjual minuman keras dan sebagai tempat prostitusi," ujar Suweka, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon dikutip dari radarcirebon.com di sela-sela penertiban.

Suweka mengatakan, warung di Jl Dukuh Semar sudah puluhan tahun berdiri tanpa izin dan disalahgunakan.

"Sudah 20 tahun lebih loh warung-warung itu berdiri. Bangunannya sudah tanpa izin dan tidak sesuai dengan tempatnya ditambah menjual miras serta dijadikan tempat prostitusi. Alhamdulillah, setelah kami lakukan penertiban hari ini Klir semua,"katanya.

Suweka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap warung maupun bangunan liar tanpa izin di wilayah Kota Cirebon.

BACA JUGA:Empat Korban Mobil Terbakar di Pamanukan, Dimakamkan Malam Hari

Sementara itu, Komar salah satu pedagang di Jl DR Cipto Mangunkusumo yang warungnya terkena penertiban mengaku dirinya sudah pernah mendapat teguran dari pihak Satpol PP.

"Warung saya ditertibkan petugas katanya menggunakan penggunaan trotoar (pejalan kaki). Saya sudah 15 tahunan berjualan di sini. Memang saya sudah dapat surat peringatan dari Satpol PP, tapi sayanya membandel," ucapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: