Dicekoki Miras, Paman Cabuli Ponakan Dua Kali di Kramatmulya

Dicekoki Miras, Paman Cabuli Ponakan Dua Kali di Kramatmulya

Dari keterangan korban, lanjut Hafid, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku pada pertengahan Mei lalu. 

Dalam melakukan aksi bejat tersebut, pelaku sempat memberikan minuman beraroma buah kepada korban yang ternyata minuman keras.

"Korban tidak mengetahui minuman tersebut mengandung alkohol, hingga akhirnya dia mengalami mabuk berat," katanya.

BACA JUGA:Sudah Melanggar, Sejumlah Bangli dan Warung di Kota Cirebon Dijadikan Tempat Prostitusi

Saat dalam kondisi mabuk berat tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. 

"Pelaku mengakui aksi cabulnya dilakukan hingga dua kali," papar Kasat Reskrim.

Hingga akhirnya, korban pulang ke rumah orang tuanya namun dengan raut wajah yang tak lagi ceria seperti sebelumnya. 

Perubahan perilaku korban yang tak biasa ini pun menimbulkan kecurigaan orang tua korban yang kemudian menanyakan hal apa yang terjadi. 

Setelah didesak, korban pun mengaku telah menjadi korban keganasan sang paman selama beberapa hari menginap tersebut.

BACA JUGA:Cek Harga! Sembako di Pasar Kepuh Kuningan Melambung

"Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya tersebut kepada pihak kepolisian," tambah Hafid.

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti ikut diamankan.

"Kami juga mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai korban saat perbuatan tak senonoh itu," ungkap Hafid.

Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: