Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis dalam Kasus Pencabulan Santriwati

SURABAYA, RADAR KUNINGAN - JPU Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menggelar sidang pembacaan dakwaan dengan tersangka Mas Bechi

Mas Bechi dikenakan pasal berlapis, oleh JPU, Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, didakwa dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, bahwa pihaknya mendakwa Mas Bechi dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Sedot Air Pakai Diesel, Anak Bapak Jatuh ke Dalam Sumur

Mas Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin 18 Juli 2022.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Mia Amiati mengatakan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan  dakwaan.

Mia menyebut, dalam memberikan dakwaan, pihaknya tidak mengedepankan arogansi melainkan ingin menegakkan hukum dengan humanis.

 

"Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujarnya dikutip dari Antara, Senin 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Santri asal Indramayu Terseret Arus Sungai Ciwaringin

Ia menegaskan pihak JPU akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," ujarnya.

Selama sidang pembacaan dakwaan, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Selain itu Kejari Tanjung Perak juga turut terlihat menjaga proses sidang perdana MSAT atau Mas Bechi.

BACA JUGA:Update Harga Sembako Kabupaten Kuningan Senin 18 Juli 2022, Harga Migor Menuju Normal

Ratusan petugas Polrestabes Surabaya turut disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Senin 25 Juli 2022 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Mas Bechi.

MSAT atau Mas Bechi ditangkap kepolisian Polda Jatim pada Kamis 7 Juli 2022 di sekitar pondok pesantren ayahnya yaitu di Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap santriwati. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: