Kakek di Cirebon Perkosa Cucu Sendiri, Sudah Berlangsung 8 Tahun
Kakek asal Gunung Jati, Kabupaten Cirebon perkosa cucu sendiri.-Andri Wiguna/Radar Cirebon-
BACA JUGA:Tekan Penambahan Kasus Covid-19, Kapolres Kuningan Buka Gerai Vaksinasi Booster
"Korban saat kejadian baru berumur 9 tahun, anak 9 tahun diancam pasti ketakutan, kalau saudaranya baru dicabuli oleh pelaku," imbuhnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya. Keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Dalam dakwaannya, pelaku didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan penambahan 2/3 hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan perlindungan kepada korban.
"Kita baru sidang perdana, kalau tuntutan tentu nanti melihat fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon