Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung, Doni Salmanan dapat Kiriman Karangan Bunga dari Para Korban
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang dihadiri para korban pencucian uang dengan terdakwa Doni Salmanan. -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.
BACA JUGA:Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, BKPSDM Kuningan: Jangan Galau dan Resah
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.
Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (*)
Artikel pertama kali tayang di JPNN Jabar dengan judul: Para Korban Doni Salmanan Meramaikan Persidangan di PN Bale Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: