Napi Lapas Gintung Bisa Miliki HP, Kalapasustik: Dilempar dari Luar ke Area Lapas

Napi Lapas Gintung Bisa Miliki HP, Kalapasustik: Dilempar dari Luar ke Area Lapas

Kalapasustik Gintung, Nur Bambang Supri Handono memastikan anak buahnya tidak terlibat dalam kasus peredaran nakoba di dalam Lapas, kemarin.-Andri Wiguna/Radar Cirebon-

CIREBON, RADAR KUNINGAN.COM - Napi MIR yang diduga menjadi otak peredaran narkotika di Lapas Gintung, diketahui mempunyai nomor WhatsApp (WA) dengan kode area luar negeri. 

Napi MIR menggunakan nomor WA dengan kode luar negeri tersebut, diduga untuk menghindari mengelabui petugas Lapas Gintung.

Nomor WA terdakwa MIR pun teregister dari area California dan San Diego, Amerika dengan kode awal +619. 

Selain itu, selama bertransaksi, napi tersebut menggunakan rekening bukan atas milik namanya untuk bertransaksi.

BACA JUGA:Menggangu Kenyamanan, Sat Lantas Kuningan Amankan Ratusan Kenalpot Bising

MIR sendiri merupakan residivis kambuhan untuk kasus narkotika, bahkan ia saat ini sedang menjalani masa penahanan keduanya setelah sebelumnya bebas dan ditahan lagi atas perkara narkotika yang berbeda.

Pada saat perkara pertama, MIR divonis sekitar dua tahun, setelah selesai menjalani masa tahanan, MIR keluar, namun kembali tertangkap dengan barang bukti yang lebih besar sehingga divonis 5 tahun. 

Kalapasustik Gintung, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, pengungkapan kasus MIR tersebut terjadi berkat sinergitas antara Lapasustik Gintung dengan Polres Kota Cirebon yang secara bersama-sama mengungkap peredaran gelap narkoba.

“Ini upaya kerja sama antara Polres Kota Cirebon dengan Lapas Gintung hingga membuahkan hasil terungkapnya peredaran gelap narkoba,” ujar Bambang.

BACA JUGA:Dua Ormas Terlibat Keributan, Rebutan Lahan Pameran di Terminal Kertawinangun

Diterangkannya, peredaran narkoba disinyalir cenderung meningkat setelah meredanya pandemi Covid-19 yang ditandai dengan pelonggaran PPKM di berbagai wilayah.

Atas kondisi tersebut, Lapas, Polres, serta BNN Cirebon terus menjalin kerjasama untuk melaksanakan pencegahan peredarannya. 

Salah satu kerja sama telah dilaksanakan baik berupa kegiatan penggeledahan bersama, kegiatan sisialisasi, penguatan P4GN maupun kegiatan tes urin bagi pegawai di Lapas Narkotika Cirebon.

“Salah satu kerja sama antara Lapas Narkotika Cirebon dengan Polres Kota Cirebon adalah terkait dengan pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka MIR yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: