Kejaksaan Kuningan Musnahkan Barang Rampasan Hasil Kejahatan, Ada Uang Palsu dan Obat Terlarang

Kejaksaan Kuningan Musnahkan Barang Rampasan Hasil Kejahatan, Ada Uang Palsu dan Obat Terlarang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara yang sudah memenuhi keputusan hukum tetap, Selasa 1 Agustus 2023..--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara yang sudah memenuhi keputusan hukum tetap.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejari Kuningan yang berada di Jl Aruji Kartawinata, Selasa 1 Agustus 2023.
 
Petinggi dan pejabat dari Korps Adiyaksa menyaksikan langsung prosesi pemusnahan dengan cara dibakar di dalam drum dan diblender.
 
 
 
Dari pantauan di lapangan, pemusnahan barang rampasan berjalan lancar.
 
Petugas Kejaksaan menyiapkan potongan drum untuk mempermudah pembakaran. Juga ada yang dimusnahkan dengan cara diblender.
 
Kemudian petugas memasukan puluhan lembar uang palsu hasil sitaan petugas kepolisian di Kabupaten Kuningan. 
 
Selain uang palsu, ikut dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan dengan cara berbeda di antaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, ganja, minuman keras, dan helm.
 
Barang bukti tersebut merupakan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah memenuhi hukum tetap.
 
 
 
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana. Mulai dari narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkrah,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan, Aisya Paramitha Akbari, Selasa 1 Agustus 2023.
 
Aisya menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 2,4561 gram, dan obat-obatan ilegal 4.177 butir. Kemudian ganja seberat 99,6154 gram, minuman keras, dan uang palsu.
 
 
 
"Termasuk juga beberapa helm hingga pakaian bekas dari perkara tindak pidana umum. Untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dextro, dan tramadol. Sedangkan total uang palsu yang dimusnahkan sekitar Rp1,5 juta. Perkara ini periode Februari 2023 hingga Juli 2023,” papar Aisya.
 
Menurut Aisya, barang rampasan lainnya yang dimusnahkan yakni korek api yang menyerupai pistol. Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini sudah kedua kali yang dilakukan Kejaksaan.
 
"Perkara paling mencolok itu masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika," sebut Aisya Paramitha Akbari.
 
 
 
Ketika dilakukan pemusnahan, petugas membakar beberapa barang rampasan berupa ganja dan uang palsu. Kemudian untuk narkotika jenis sabu maupun obat-obatan ilegal, petugas memusnahkan dengan cara di blender yakni mencampurkan dengan air dan deterjen untuk selanjutnya dibuang.(Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: