Sekda Dian, Bea Cukai dan Diskominfo Turun Gunung, Ikut Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan

Sekda Dian, Bea Cukai dan Diskominfo Turun Gunung, Ikut Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan

Sekda Kuningan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomnfo) Kabupaten Kuningan menggandeng Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kuningan, Sabtu 29 Juli 2023..--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomnfo) Kabupaten Kuningan menggandeng Bea Cukai Cirebon untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai.

Sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut digelar di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kuningan, Sabtu 29 Juli 2023. 

BACA JUGA:Hari Mangrove Sedunia, HAE IPB Komda Jabar Sebut Ekosistem Mangrove Lestari Jadi Perisai Pantai

BACA JUGA:Didik 128 Calon Pelatih Saksi, PDI Perjuangan Kuningan Siapkan Ribuan Saksi di Pemilu 2024

Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar menjadi pembicara dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan warga Tinggar.

Tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal.

Sekda Dian memaparkan, langkah yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal adalah dengan menggenjot sosialisasi, kepada masyarakat.

Dimana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang termasuk sebagai pelanggaran pidana.

BACA JUGA:Kejar Target 8 Kursi di Parlemen Daerah, PAN Kuningan Ajak Wasekjen DPP Gelar Konsolidasi

BACA JUGA:Peduli dan Dukung Gerakan Bulan Dana PMI Kuningan, H Rokhmat Ardiyan Gelontorkan Donasi

“Caranya dengan tidak membeli rokok ilegal, maka kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Sekda Dian. 

Pria yang disebut-sebut kandidat kuat calon Penjabat (Pj) Bupati Kuningan itu juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.

Sebab tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Cukai.

Menurut Sekda, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Pemkab Kuningan bersama petugas gabungan akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

BACA JUGA:Akibat Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pohon Bunut di TPU Kelurahan Ciporang Kuningan Terbakar

BACA JUGA:Ngariung Mungpulung, XSR Brotherhood Indonesia Regional Jawa Barat Rayakan Anniversary Pertama

Hanya saja agar program pemberantasan peredaran rokok ilegal berjalan sukses,  diperlukan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri.

“Petugas gabungan baru-baru ini telah berhasil menyita 5.944 bungkus atau 118.880 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dalam operasi di beberapa toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya.  Perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp70 juta. Semua pihak diharapkan turut serta dalam upaya ini untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama,” pinta orang kuat ketiga di Pemkab Kuningan tersebut.

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan Kemenag dan Kemendikbudristek

BACA JUGA:Wujudkan Pencapaian Carbon Neutral, Yamaha Lakukan Aktivitas Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Sedangkan Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C CIREBON), Mei Hari Sumarna mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Yakni berupa pembayaran yang ditandai dengan pita cukai. 

"Dengan menghindari membeli rokok ilegal adalah cara penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui pendapatan negara," katanya..

Mei Hari menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat Kuningan. Antara lain rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya. 

BACA JUGA:Puncak Harganas Jawa Barat di Pangandaran, DPPKBP3A Kuningan Bawa Pulang Tiga Trofi Penghargaan

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Porpemda Jawa Barat, Pertandingkan 15 Cabang Olahraga, Begini Penjelasan Sekda Dian

"Dan juga rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya, kita dapat berkontribusi pada negara," ujarnya. K

Sementara Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Wahyu Hidayah didampingi Kabid IKP, Anwar Nasihin berharap sosialisasi ini mampu mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 

"Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami terkait cukai dan berbagai bentuk pelanggarannya," ungkap Wahyu. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: