Tarif Angkot Jangan Naik Seribu, Tapi Dua Ribu

Tarif Angkot Jangan Naik Seribu, Tapi Dua Ribu

Kabid angkutan dan keselamatan dishub kuningan, Sukirman --

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Meski Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sudah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sementara, namun tak mbuat para sopir angkutan umum puas. Kenaikan tarif yang hanya seribu rupiah, tak sebanding dengan pengeluaran. Mereka menuntut kenaikan hingga 2 ribu rupiah. 

"Hari ini kami belum menaikkan tarif, tapi beberapa penumpang ada yang sudah mengerti. Mereka memberikan uang Rp 5.000 dan tidak minta uang kembalian. Tapi ada juga penumpang yang ngasih uang pas Rp 4.000, kami terima saja," ujar Uje, salah satu sopir angkot 06 saat mangkal di depan Terminal Ancaran.

BACA JUGA:Lupa Padamkan Tungku, Dapur Oman Terbakar

Uje dan beberapa sopir angkot lain mengaku berharap kenaikan tarif angkot bisa disesuaikan dengan kenaikan harga BBM jenis pertalite yang mencapai Rp 2.350 per liter. Pasalnya, penghasilan mereka dari narik angkot kini semakin sulit terlebih dengan semakin maraknya usaha odong-odong.

"Kalau bisa naiknya juga Rp 2.000, misal ongkos pelajar dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan ongkos umum dari Rp 4.000 jadi Rp 6.000. Tapi berapa pun keputusan pemerintah nanti kita terima," ungkap Uje.

BACA JUGA:Dishub Tetapkan Tarif Angkutan Umum Sementara, Segini Besarannya

Sementara Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukirman mengatakan, tarif angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kuningan Kota kini berlaku tarif baru yaitu untuk penumpang umum menjadi Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 4.000 dan untuk pelajar dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Ketetapan tarif baru tersebut sebetulnya masih bersifat sementara namun sudah bisa diterapkan per tanggal 5 September.

"Kami telah bersepakat untuk menaikkan tarif sementara angkuta umum sebesar Rp 1.000 dari sebelumnya, yaitu Rp 5.000 untuk umum dan Rp 3.000 untuk pelajar. Ini masih sementara, namun sudah boleh diterapkan oleh seluruh trayek angkutan umum di Kabupaten Kuningan," ungkap Sukirman kepada radarkuningan.com, Selasa, 6 September 2022.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Bupati Acep, Pameran Pembangunan Langsung Diserbu Pengunjung

Sukirman menambahkan, pihaknya hanya membahas kenaikan tarif angkutan umum dan pedesan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan kota saja. Sedangkan untuk angkutan antara kota seperti bus dan elf bukan kewenangannya.

"Untuk penyesuaian tarif angkutan bus AKAP maupun AKDP dan juga elf, itu kewenangannya bukan di kami. Melainkan pembahasannya di Dishub provinsi dan di pusat langsung olah Kementerian Perhubungan," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: