Meresahkan, Persaja Kejari Kuningan Laporkan Akun Youtube Tv Alvin Liem

Meresahkan, Persaja Kejari Kuningan Laporkan Akun Youtube Tv Alvin Liem

Persaja Kejari Kuningan melaporkan akun Youtube Tv Alvin Liem ke Polres Kuningan.-Ale/Radar Kuningan-

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejari KUNINGAN, mengambil langkah hukum dengan laporkan akun Youtube Quoteint TV Alvin Liem.

Youtube Quoteint TV Alvin Liem diduga telah mendeskriditkan lembaga Kejaksaan RI dengan tayangan video viral berjudul ‘Serial Kejaksaan Sarang Mafia#Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai’.

Dengan adanya tayangan tersebut, Persaja Kejari Kuningan melaporkan akun Youtube Quoteint TV Alvin Liem ke Polres Kuningan, Rabu 21 September 2022.

Kepala seksi Intelijen Kejari Kuningan, sekaligus Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Kuningan Aryansa SH MH mengatakan, akun Youtube Quoteint TV Alvin Liem telah mencederai jaksa seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kuningan, Kamis 22 September 2022, Cek di Sini

Disebutkan Aryansa, akun youtube itu secara lantang mengatakan, kejaksaan sabagai sarang mafia, yang isinya sampah serta kotoran, pimpinannya banyak yang jorok-jorok dan koruptif.

“Pernyataan tersebut, sungguh sangat mencederai institusi dan pribadi jaksa di seluruh Indonesia, termasuk persatuan jaksa pada Kejari Kuningan," kata Aryansa.

Oleh karena itu, dirinya sepakat atas nama Persaja Kejari Kuningan datang ke Mapolres Kuningan untuk membuat laporan.

Menurut Aryansa, langkah hukum yang diambil ini atas izin dan petunjuk pimpinan.

BACA JUGA:November, TdL Digelar Tiga Hari

Dengan membuat laporan resmi kepada Polres Kuningan guna menindaklanjuti video akun youtube Quotient TV Alvin Liem disertai data pendukungnya.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Kuningan, mengingat beredarnya pernyataan dalam video yang sangat meresahkan masyarakat khususnya anggota dan para jaksa juga institusi di daerah.

“Kami menilai apa yang disampaikan dalam video tersebut, cenderung menggeneralisasi berujung kepada fitnah atas sebuah profesi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Aryansa, laporan ini disampaikan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan undang undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: