Awas! Rokok Ilegal Beredar di Kuningan, Tim Gabungan Sisir Tiga Kecamatan

Awas! Rokok Ilegal Beredar di Kuningan, Tim Gabungan Sisir Tiga Kecamatan

Tim gabungan merazia rokok ilegal di sejumlah toko di tiga pasar tradisional yang berada di Kabupaten Kuningan.-Alehandro Malik-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNIGAN.COM - Keberadaan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten KUNINGAN, masih banyak ditemui di beberapa toko tradisional di tingkat kecamatan.

Sebagai upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal tersebut, tim gabungan menyisir toko-toko tradisional yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita puluhan rokok ilegal dengan berbagai merk di sejumlah toko tradisional di Kuningan.

Puluhna rokok ilegal tersebut ditemukan di Pasar Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi, Pasar Desa Maleber, Kecamatan Maleber dan Pasar Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi.

BACA JUGA:Kapan Liga Indonesia Bergulir? Ini Kata Anggota Exco PSSI

Tim gabungan tersebut terdiri dari Bea dan Cukai Cirebon, Satpol PP Kabupaten Kuningan, Diskopdagperin, Bagian Ekonomi Setda Kuningan dan Polres Kuningan.

Selain melakukan penyitaan, tim gabungan juga memberikan edukasi serta penyuluhan terkait larangan menerima atau menjual rokok ilegal kepada para pedagang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki MSi mengatakan, kegiatan operasi tersebut merupakan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

“Dari tiga pasar yang berada di tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan, kami berhasil menyita puluhan rokok ilegal dengan berbagai merk,” kata Agus Basuki.

BACA JUGA:Dandim 0615 Kuningan: Parpol Jangan Ganggu Netralitas TNI

Menurut Agus, meskipun berhasil mengamankan rokok ilegal dari para pedagang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi pada masyarakat.

Karena menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi rokok ilegal, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa membeli atau menjual rokok ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, mohon sampaikan pada kami, pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

SatPol PP Kuningan, kata Agus, lebih mengedepankan humanisme dalam penindakan dengan memberikan edukasi pada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: