Awas! Rokok Ilegal Beredar di Kuningan, Tim Gabungan Sisir Tiga Kecamatan

Awas! Rokok Ilegal Beredar di Kuningan, Tim Gabungan Sisir Tiga Kecamatan

Tim gabungan merazia rokok ilegal di sejumlah toko di tiga pasar tradisional yang berada di Kabupaten Kuningan.-Alehandro Malik-Radar Kuningan

BACA JUGA:Instruktur Yamaha Riding Academy Konsisten Tingkatkan Skill, Bekal Memandu Konsumen Nikmati Berkendara Offroad

“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta himbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ditambahkan Agus, operasi pita cukai ilegal pada produk rokok dan tembakau ini, dilakukan di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Lebakwangi, Maleber dan Garawangi.

“Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai kemudian diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Cirebon untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sosialisasi identifikasi pita cukai yang dilakukan petugas meliputi penjelasan terkait apa itu pita cukai, bagaimana cara untuk membedakan mana pita cukai asli dan mana pita cukai palsu, serta penjelasan terkait sanksi atas penyalahgunaan pita cukai.

BACA JUGA:Lewat Wayang Golek, Populerkan Capres Ganjar

“Alhamdulillah setelah diberi pemahaman, para pedagang takut menjual rokok ilegal, untungnya tidak seberapa namun bisa bermasalah dengan hukum, kamipun memberikan leaplet agar para pedagang bisa membedakan rokok legal dan illegal," ucap dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: