Kado Istimewa Hari Santri Nasional, Perda Ponpes Segera Disahkan

Kado Istimewa Hari Santri Nasional, Perda Ponpes Segera Disahkan

Hari Santri Nasional bakal mendapat kado istimewa dengan bakal disahkannya Perda Ponpes oleh anggota DPRD Kuningan.-Mumuh Muhyiddin-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022, yang diperingati setiap 22 Oktober, menjadi momentum tepat bagi DPRD Kabupaten Kuningan untuk memberikan kado istimewa.

DPRD Kabupaten Kuningan akan memberikan kado istimewa dengan akan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) di Kuningan. 

Ini merupakan bentuk penghargaan wakil rakyat yang memiliki fungsi legislasi, dengan membuat regulasi kepada pondok pesantren di Kabupaten Kuningan dalam bentuk Perda Ponpes.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, usai mengikuti upacara peringatan HSN di Pandapa Paramartha Kuningan, Sabtu 22 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sakit, Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Wafat

BACA JUGA:Nurdin Salurkan Benih Padi di Kuningan, di Ciamis Ambulans

"DPRD sekarang sedang merampungkan pembahasan Raperda tentang Pondok Pesantren. Insya Allah raperda ini akan segera kami sahkan menjadi perda sebagai kado istimewa Hari Santri Nasional tahun 2022," kata Nuzul. 

Menurutnya, Hari Santri Nasional sendiri merupakan hari yang bersejarah bagi perjuangan bangsa yang dimotori oleh para kiai, ulama dan santri dalam mengusir penjajah di muka bumi pertiwi. 

Dalam perjuangannya selain secara fisik, para ulama, kiai dan santri bermunajat kepada Allah SWT untuk keselamatan bangsa Indonesia. 

Itulah menurut Nuzul, momentum yang sangat sakral dan heroik yang disebut dengan Resolusi Jihad. 

BACA JUGA:Lama Terisolir, Akses Jalan Dusun Cisandag Bakal Dibangun Pemkab Kuningan

BACA JUGA:KISAH WALI SONGO: Bertapa Hingga Tubuh Dipenuhi Rumput, Sunan Kalijaga Berguru Hingga ke Pasai

"Di bawah komando Hadratusy Syech KH Hasyim Asy'ari, tanggal 22 Oktober tahun 1945 mendeklarasikan Resolusi jihad sebagai bentuk perlawanan kepada kaum penjajah," ujar Nuzul. 

Ditambahkan Nuzul, tidak salah jika pemerintah menjadikan tanggal 22 Oktober disahkan menjadi hari istimewa bagi para santri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: