Kado Istimewa Hari Santri Nasional, Perda Ponpes Segera Disahkan

Kado Istimewa Hari Santri Nasional, Perda Ponpes Segera Disahkan

Hari Santri Nasional bakal mendapat kado istimewa dengan bakal disahkannya Perda Ponpes oleh anggota DPRD Kuningan.-Mumuh Muhyiddin-Radar Kuningan

"Maka tepatlah kiranya apabila setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional yang dicetuskan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015," imbuhnya.

Nuzul kembali mengungkapkan, di DPRD Kabupaten Kuningan melalui momentum Hari Santri Nasional, membuat Perda Pondok Pesantren untuk memberikan regulasi terhadap tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren.

BACA JUGA:Sangat Dibutuhkan, Golkar Setuju Bupati Bangun Gedung MUI

BACA JUGA:Polisi Angkut 12 Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru

"Pondok pesantren merupakan sebuah tempat untuk memberikan pendidikan bagi anak bangsa yang berakhlaqul karimah. Maka dari itu, penting sekali dibuatkan regulasi untuk keberlangsungannya," pungkas Nuzul. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: