Sosialisasi UU Lalu Lintas, Satlantas Polres Kuningan: Tidak Ada Tilang

Sosialisasi UU Lalu Lintas, Satlantas Polres Kuningan: Tidak Ada Tilang

Ratusan sopir angkutan umum mengikuti sosialisasi tertib lalu lintas yang diselenggarakan Satlantas Polres Kuningan.-Alehandro Malik-Radar Kuningan

Menurut Kasat Lantas, beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, 50 persen tentang kelaikan kendaraan hal tersebut berdasarkan temuan di lapangan tidak adanya pengereman yang maksimal ataupun rem blong dan sisanya lebih kepada pengendara.

“Oleh karena itu, pentingnya sosialisasi agar para pengemudi khususnya angkutan umum untuk tertib lalu lintas,” ucapnya.

BACA JUGA:Anto Riyanto Calon Kuat Plt Direktur Tirta Kamuning, Bupati Tunda Penetapan

BACA JUGA:Sudah Satu Tahun Lebih, Raperda Pondok Pesantren dan Ketahanan Pangan Batal Disahkan DPRD Kuningan

Selain itu lanjutnya, Satlantas Polres Kuningan mendapat instruksi dari pimpinan untuk tidak melaksanakan tindakan berupa tilang. 

Anggota di lapangan hanya melakukan tindakan teguran humanis kepada pelanggar lalu lintas, sambil menunggu ETLE Mobile atau ETLE Statis yang akan didistribusikan ke Polres.

“Untuk ETLE sendiri kami masih menunggu alat atau perangkat yang akan didistribusikan dari Korlantas. Untuk penerapan ETLE kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, titik mana saja yang harus dipasang ETLE,” jelasnya.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kuningan Sukirman menambahkan, dari dishub mengajak kepada sopir ataupun pengusaha angkutan umum untuk uji KIR.

BACA JUGA:Pemuda asal Garawangi Diringkus, Dugaan Pelaku Begal Motor dan Pencabulan

BACA JUGA:Polres Ciduk Tiga Pemuda, Edarkan Tramadol di Kuningan

Karena KIR ini sendiri sangat penting khsususnya bagi angkutan umum jangan sampai terjadinya kecelakaan ini faktor kendaraan yang tidak layak jalan.

“KIR ini sangat penting, ketika angkutan umum ini lolos uji KIR berarti layak untuk beroperasi,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: