Terkait Kasus 'Limbah', Ketua DPRD Kuningan: Saya Gunakan Hak Hukum

Terkait Kasus 'Limbah', Ketua DPRD Kuningan: Saya Gunakan Hak Hukum

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun (tengah) bersama Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat berada di Gedung DPRD Kuningan, kemarin. -Mumuh Muhyiddin-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, menanggapi komentar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus 'Limbah' yang berakhir di PTUN Bandung.

Ketua DPRD Kuningan mengatakan, proses di dalam MKD DPR RI dengan BK DPRD sebenarnya berbeda. 

Sehingga untuk penanganan pengaduan ke BK terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang sudah diputus oleh BK dan paripurna DPRD, bisa digugat ke PTUN. 

"Nyatanya itu bisa (digugat ke PTUN, red). PTUN itu kan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyidangkan tentang keabsahan surat," kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul di gedung DPRD, usai bertemu Ketua MKD DPR RI Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:Aduh Biyung! Harga Telur di Kuningan Masih Tinggi

BACA JUGA:Proyek Jalan Cisantana Dibatalkan Tanpa Alasan, Kontraktor Tuding Ada Konspirasi Jahat

Menurut Nuzul, yang digugatnya ke PTUN saat putusan kasus 'Limbah' adalah keabsahan surat, baik keabsahan surat BK, keabsahan surat keputusan paripurna dan keabsahan surat tentang pembagian tugas pimpinan DPRD. 

"Ketiganya digugat di PTUN, dan kita menang," ujarnya. 

Kenapa dirinya masuk ke wilayah hukum? Ia beralasan karena Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum, maka Ia gunakan hak hukum tersebut. 

"Yang waktu diputuskan di BK dan paripurna, itu kan sebenarnya bukan belum selesai, karena jabatan Ketua DPRD, jabatan anggota DPRD itu dilegitimasi oleh SK Gubernur," jelas Nuzul.

BACA JUGA:Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 Diundur, Bagaimana Nasib PPK dan PPS?

BACA JUGA:Hati-Hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Dianggap Bodong

Ditambahkan Nuzul, pada waktu itu gubernur belum menurunkan SK (Pemberhentian Ketua DPRD). Maka di sela itulah dirinya menggugat ke PTUN.

"Yang digugat itu bukan SK Gubernur, tapi sebelum gubernur menurunkan SK, saya menggugat keputusan BK dan paripurna," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: