Disahkan, Kuningan Miliki Perda Pondok Pesantren

Disahkan, Kuningan Miliki Perda Pondok Pesantren

Ketua tim pansus raperda, Saw Tresna. (Istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Raperda Pondok Pesantren dan Raperda Ketahanan Keluarga sudah resmi disahkan menjadi Perda. Kedua Perda tersebut merupakan Raperda Inisiatif yang diusulkan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
 
Raperda Pondok Pesantren sendiri dibahas melalui Pansus yang diketuai oleh Saw Tresna Septiani. Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya disepakati perubahan nama menjadi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
 
 
“Terkait judul Raperda yang semula berjudul Pondok Pesantren, memang ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Namun kemudian mendapatkan kesepakatan bersama, untuk judul raperda berubah menjadi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Saw Tresna Septiani melalui laporan hasil pembahasan Pansus, Sabtu 3 November 2022.
 
Politisi Partai Golkar itu mengatakan dasar hukum yang tercantum pada konsiderans menimbang perlu disesuaikan relevansinya dengan Raperda. Sehingga terdapat beberapa perubahan, semula hanya ada 2 huruf yakni A dan B menjadi 4 huruf yaitu A, B, C, dan D.
 
 
Yaitu yang semula pada huruf A bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta konstribusi pesantren di Kabupaten Kuningan, diperlukan peraturan daerah untuk pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
 
"Kemudian huruf B bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pondok pesantren,” paparnya.
 
 
Namun usai pembahasan, redaksi tersebut bertambah menjadi 4 huruf. Pertama pada bagian huruf A bahwa pengembangan pesantren dilaksanakan dengan menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan SDM yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
 
“Pada huruf B, bahwa penyelenggaraan pesantren memberikan pengaruh yang baik bagi masyarakat. Sehingga pertumbuhan pesantren di Kuningan perlu didukung oleh pemerintah daerah, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” sebut Saw.. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: