Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di Atas Bus

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di Atas Bus

Kasatreskrim Polres Kuningan sedang menjelaskan penangkapan pelaku pelecehan seksual di atas bus, Sabtu 10 Desember 2022.--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Petugas Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual di atas angkutan umum. Tersangka berinisial AP berusia 19 tahun itu diamankan petugas usai beraksi di dalam bus antar kota antar provibsi jurusan (AKAP). Korbannya seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan saat perjalanan pulang dari luar kota.
 
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah menerangkan, kejadian berawal saat korban tengah tertidur di dalam bus menuju Kabupaten Kuningan. Ketika itu pelaku berinisial AP (19) tiba-tiba duduk tepat di belakang korban untuk melancarkan aksi jahatnya. 
 
 
Saat kondisi korban tertidur, pelaku asal Banjarnegara ini melakukan aksinya dengan cara memegang payudara korban sebanyak tiga kali. Korban baru tersadar dan berteriak saat pelaku memegang payudara untuk ketiga kalinya.
Hafid mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dialami korban terjadi saat perjalanan di dalam bus. Korban sendiri bersama suami dalam perjalanan pulang dari Purwokerto menuju Kuningan.
 
“Pengakuan dari pelaku, saat naik bus kebetulan membawa botol berisi minuman keras jenis ciu. Sepanjang perjalanan itu, pelaku menikmati minuman keras yang dibawa tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu 10 Desember 2022.
 
 
Saat bus memasuki wilayah Kuningan, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan duduk tepat di belakang korban. Karena keadaan bus dalam keadaan sepi, akhirnya pelaku mencoba untuk memegang dan meremas payudara korban dengan tangan kiri pelaku.
 
“Pelaku ini memegang dan meremas payudara korban sebelah kiri sampai tiga kali. Sehingga membuat korban tersadar dan langsung berdiri sambil menghadap ke arah pelaku dan berteriak,” katanya.
 
 
Melihat kejadian itu, suami korban langsung meminta tolong kepada sopir bus untuk berhenti dan membawa pelaku ke polsek terdekat. Setelah diamankan di polsek, pelaku selanjutnya di bawa ke polres untuk pemeriksaan.
 
Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 289 KUHP atau pasal 281 ayat 1e KUHP subsider pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Adapun ancaman pidana maksimal 9 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: