Ketua Fraksi PDIP: Penetapan Propemperda Tak Salahi Aturan

Ketua Fraksi PDIP: Penetapan Propemperda Tak Salahi Aturan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, Dede Sembada.--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- DPRD Kabupaten Kuningan sudah resmi menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023. Hanya saja, penetapan ini dilakukan justru usai pengesahan APBD Kuningan 2023. Kejadian itu sempat memunculkan sejumlah kritikan. 
 
Seharusnya,  propemperda ditentukan sebelum APBD disahkan, sehingga harus diketok palu sebelum penetapan APBD 2023. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, Dede Sembada tak menampik jika idealnya penetapan propemperda dilakukan sebelum pengesahan APBD.
 
 
“Kalau misalkan di ketentuan itu, memang semestinya propemperda ditetapkan sebelum APBD disahkan,” kata Dede Sembada, Rabu 28 Desember 2022.
 
Meski begitu, Desem, panggilan akrab Dede Sembada mengatakan, penetapan propemperda dilakukan setelah pengesahan APBD sah-sah saja. Apalagi penetapan propemperda dilakukan saat masih tahun berjalan, dan lebih baik ketimbang di tahun depan.
 
 
“Sebetulnya sekarang di ketentuan yang baru UU nomor 12 tahun 2011 sudah dirubah. Terakhir itu UU nomor 13 tahun 2022, kaitan dengan deadline sendiri di UU itu sekarang sudah tidak ada lagi, propemperda harus ditetapkan setelah penetapan APBD sudah tidak muncul lagi,” papar mantan Pj Bupati Kuningan tersebut.
 
Hanya memang, jika merujuk di Permendagri nomor 85 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018, ketentuan itu masih ada. Yakni penetapan propemperda itu ditetapkan sebelum pengesahan APBD.
 
 
“Jadi maksudnya propemperda itu ditetapkan sebelum pengesahan APBD, agar supaya saat pembahasan perda anggaran sudah ada. Namun paling penting, pada saat perda itu dibahas anggarannya sudah teranggarkan walaupun ditetapkan setelah penetapan APBD,” ungkap Desem.
 
Disinggung apakah terjadi keterlambatan dari eksekutif saat mengusulkan raperda, Desem menjawab, hal itu bisa saja menjadi salah satu alasan. Sehingga propemperda ditetapkan setelah pengesahan APBD.
 
 
Sebetulnya itu sudah beberapa kali dewan menyampaikan ke eksekutif. Namun karena kewenangan Bagian Hukum Setda Kunjngan hanya mengkoordinasi, sementara usulan itu ada di SKPD. Biasanya yang telat itu ada di SKPD, kalau anggota dewan itu ingin tepat waktu. 
 
"Kami inginnya sebelum penetapan APBD sudah ditetapkan propemperda, kita sudah menyampaikan ke Bagian Hukum, tapi memang dari Bagian Hukum mengatakan dari SKPD belum selesai, ya kita sulit juga ya dan akhirnya menunggu,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: