BEJAT. Dukun AR Cabuli Korban di Bawah Umur dan Sempat Rekam Aksinya

BEJAT. Dukun AR Cabuli Korban di Bawah Umur dan Sempat Rekam Aksinya

Dukun cabul, AR (paling kiri) saat digiring petugas Polres Kuningan ke tempat ekspos, Kamis 2 Februari 2023. (Muhammad Taufik)--

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN- Kelakuan AR, warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kuningan memang kebangetan. Pria berusia 57 tahun itu tega mencabuli anak di bawah umur. Bejatnya lagi, pelaku dengan sadar merekam perbuatannya nencabuli pasiennya.
 
Kisah dukun cabul ini diungkap Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di hadapan awak media di Mapolres, Kamis 2 Februari 2023. Video tersebut ditemukan petugas dari handphone milik pelaku yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. 
 
 
Tersangka AR, warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, ternyata sempat merekam aksi bejatnya. Yakni praktik pengobatan cabul yang berujung persetubuhan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur. 
 
"Kami telah mengamankan barang bukti satu stel pakaian tidur yang dipakai korban saat terjadi pencabulan tersebut dan handphone milik pelaku yang di dalamnya terdapat video praktik pengobatan cabul terhadap korban. Adapun modus operandi pelaku, yaitu melakukan pengobatan terhadap kemaluan korban, " ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hafidz Firmansyah, Kamis 2 Februari 2023. 
 
 
Dalam keterangan kepada petugas, rekaman video tersebut tidak digunakan pelaku untuk mengancam korban melainkan hanya untuk koleksi pribadi sebagai fantasi seksualnya saja. Dari hasil pemeriksaan, korbannya masih satu orang yaitu diperoleh keterangan perbuatan asusila tersebut telah berlangsung hingga tiga kali. 
 
Kapolres menerangkan, awalnya korban mengeluhkan penyakit yakni ada benjolan di kelaminnya. Kemudian disarankan oleh orang tuanya untuk berobat ke pelaku AR yang masih ada hubungan teman. 
 
 
"Selanjutnya korban tanpa didampingi orang  tuanya datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan. Awalnya hanya pemijatan, namun ternyata berlanjut ke persetubuhan hingga terjadi tiga kali, " papar Dhany. 
 
Dari tiga kali aksi mesum tersebut, tersangka AR sempat sekali merekam perbuatan bejatnya dengan menggunakan kamera handphone. Hingga akhirnya, korban pun melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. 
 
 
"Mendengar anaknya menjadi korban cabul sang dukun, orang tua korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian hingga berlanjut penangkapan terhadap pelaku AR di rumahnya pada Rabu (1/2) siang. Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan lanjutan, " ujar Kapolres Dhany. 
 
Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal pasal 81jo 82  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah. (Taufik) 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: