Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Bandar Obat Terlarang Harus Istirahat di Hotel Prodeo
Seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kuningan berinisial MHR (33) tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan (Muhammad Taufik).--
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan MHR berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MHR beserta barang bukti di rumahnya pada tanggal 5 Mei lalu," jelas Dadang.
Dadang menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari tersangka, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri dari seseorang yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.
Atas perbuatannya, MHR saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Termasuk jika mendapati keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba untuk tak segan lapor kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: