Pemohon Kartu Kuning Membludak, Pemohon Wajib Daftar Online lewat Aplikasi, Begini Cara Aksesnya
Pemohon Kartu Kuning rela antre di Aula Disnakertrans Kuningan, Kamis 11 Mei 2023. (Agus Sugiarto)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Sudah empat hari ini terhitung sejak Senin 8 Mei 2003, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan diserbu para pencari kerja.
Mereka rela datang sejak pagi untuk membuat Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau yang dikenal dengan sebutan Kartu Kuning.
BACA JUGA:Dipimpin Acep Purnama, PDI Perjuangan Daftarkan 50 Nama Bacaleg untuk DPRD Kuningan
"Sejak pagi sudah banyak para pencari kerja yang datang hingga memenuhi halaman kantor Disnakertrans. Semuanya rata-rata ingin membuat Kartu Kuning sebagai syarat untuk mencari kerja ke kota besar," ungkap Uus kepada radarkuningan.com.
Dalam sehari, pihaknya melayani sekitar 200 pemohon yang datang untuk membuat Kartu Kuning. Jumlah tersebut meningkat empat kali lipat dibanding pelayanan hari biasa yang hanya di kisaran 50 orang saja.
"Kalau tidak dibatasi pelayanan bisa sampai malam hari. Oleh karena itu, pelayanan kami batasi hingga 200 orang per hari hingga pukul 15.30 WIB," ujar Uus, Kamis 11 Mei 2023.
Uus mengatakan, membludaknya pembuatan Kartu Kuning seperti ini selalu terjadi setiap usai Lebaran dan juga kelulusan. Ini karena banyak para pencari kerja yang ingin merantau ke kota besar.
Kabid Uus menjelaskan, Kartu Kuning akan bermanfaat untuk para pencari kerja sebagai syarat melamar kerja di perusahaan yang diinginkan. Adapun syarat yang harus disiapkan oleh para pencari kerja yang ingin membuat Kartu AK-1, cukup foto kopi KTP, foto kopi ijazah terakhir dan satu lembar pas foto.
"Untuk memudahkan, pelayanan pembuatan kartu kuning saat ini bisa dilakukan secara online melalui website Kemnaker.go.id. Pemohon cukup mengisi data form lewat handphone atau perangkat komputer dan melampirkan persyaratannya, kemudian datang ke kantor Disnaker untuk mengambil print out kartu AK-1 atau Kartu Kuning. Kami pastikan pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya alias gratis," tegas Uus.
"Karena dengan kita melakukan registrasi dan mengisi data serta lampirannya dengan baik dan benar, maka data kita sudah masuk ke dalam sistem. Kami juga sudah sosialisasi ke sekolah SMK tentang tata cara masuk ke aplikasi untuk pendaftaran online. Kalau mengisi datanya benar sesuai KTP, maka akan mudah diakses," sebut Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: