Pendaftarah Sudah Ditutup KPU Kuningan, Ada 699 Nama Bacaleg, Satu Partai Tanpa Bacaleg
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Senin 15-05-2023,16:53 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi. (Agus Sugiarto)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah resmi ditutup Minggu 14 Mei 2023 pukul 24.00.
Dari 18 partai politik peserta pemilih, hanya 17 partai yang memanfaatkan jadwal tersebut guna mengajukan pendaftaran bacaleg ke kantor KPU Kuningan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kawasan kota Kuningan. Satu partai memilih tidak mengajukan bacalegnya. Yakni Partai Garuda.
BACA JUGA:Razia Lapas, Petugas Temukan Korek Api Dimodif jadi Cutter hingga Alat Masak
BACA JUGA:Begini Kata Abidin: Dulu Kuningan Lumbung Pangan Palawija, Sekarang Jadi Daerah Limbung Pangan
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi memaparkan, pengajuan nama bacaleg oleh partai politik sudah ditutup hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 24.00.
Partai terakhir yang mendaftar yakni Perindo. Dimana partai tersebut datang ke KPU hari Minggu pukul 23.55 atau lima menit sebelum batas akhir pengajuan nama-nama bacaleg.
"Dari 18 partai peserta pemilu, hanya dua partai yang daftar secara manual sebelum batas akhir. Satu partai tidak mengajukan nama bacaleg. Kedua partai ini tidak mendaftar secara online di aplikasi Silon. Meski manual, pengajuan bacalegnya tetap sah. Tapi mereka diberi kesempatan 2 x 24 jam untuk mendaftarkannya melalui online," papar Asep Fauz, Senin 15 Mei 2023.
Menurut dia, berdasarkan catatan KPU Kabupaten Kuningan, jumlah bacaleg yang diajukan partai politik peserta pemilu sebanyak 699 orang. Ternyata tidak seluruh partai politik mengajukan 50 nama bacaleg sesuai kuota, namun ada juga yang di bawah angka itu.
Malahan ada partai politik yang hingga akhir masa pendaftaran tidak mengajukan nama bacalegnya.
"Setiap partai memiliki kuota bacaleg sebanyak 50 orang. Namun tidak semua partai peserta pemilu memenuhi kuota tersebut. Seperti Partai Hanura hanya mengajukan 6 bacaleg, yang kesemuanya untuk Daerah Pemilihan Kuningan I. Kemudian Partai Ummat sebanyak 12 bacaleg, PBB 16 orang dan PSI 19 bacaleg," jelas Asep.
Khusus untuk Partai Garuda, pengurusnya di Kabupaten Kuningan sama sekali tidak mengajukan nama bacaleg untuk DPRD Kuningan. Meski begitu, Partai Garuda tetap sah mengikuti Pemilu 2024.
"Partai Garuda tidak mengajukan nama bacaleg. Nanti di kolom surat suara Pemilu 2024, kolom nama caleg partai ini akan kosong karena memang tidak mengajukan," terang Asfa, panggilan akrabnya.
Ditanya terkait persyaratan berkas pengajuan bacaleg, Asfa menyebutkan bahwa seluruh persyaratan berkas bacaleg secara administratif sudah lengkap namun belum dinyatakan absah.
Sebab, pihaknya masih akan melakukan verifikasi berkas bacaleg untuk memeriksa keabsahannya.
"Dari pengecekan, semua berkas bacaleg yang diajukan oleh partai sudah lengkap. Itu untuk kelengkapan persyaratan berkas. Sedangkan keabsahan persyaratan akan kami verifikasi. Mulai hari ini sampai nanti bulan Juni. Ada tahapannya," kata Asfa.
Asfa mencontohkan, dalam berkas persyaratan, bacaleg sudah melampirkan foto copy ijasah terakhirnya yang sudah dilegalisir.
"Namun bisa saja foto copy ijasah itu tidak sah meski sudah dilegalisir karena yang diperlukan adalah foto copy ijasah yang dilegalisir basah bukan legalisir yang difoto copy," ungkapnya. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: