Siram Wajah Istri dengan Air Keras, Seorang Suami di Kecamatan Garawangi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Siram Wajah Istri dengan Air Keras, Seorang Suami di Kecamatan Garawangi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memperlihatkan barang bukti kasus KDRT yang terjadi di Kecamatan Garawangi, Kuningan.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat korban cacat permanen, terjadi di Kecamatan Garawangi, Kuningan.
 
Pelaku yang kini sudah berada di sel tahanan milik Polres Kuningan berinisial A yang sudah berusia 59 tahun.
 
Sedangkan yang menjadi korban adalah istrinya sendiri. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
 
 
 
Kasus KDRT dengan tersangka suami korban dipaparkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama, Selasa 4 Juli 2023.
 
Kapolres menerangkan, tersangka A tega menyiram air keras ke wajah istrinya sendiri sehingga mengakibatkan wajah korban melepuh dan mengalami luka akibat siraman air keras.
 
“Usai menyiram istrinya dengan air keras, tersangka melarikan diri ke Jakarta. Namun berselang 1 minggu, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora, Jakarta. Kemudian pelaku dibawa ke Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menganiaya korban,” ujar Kapolres Willy, Selasa 4 Juli 2023.
 
 
 
Kapolres menjelaskan, kejadian penyiraman air keras berawal dari keributan pasangan suami istri tersebut. Pertengkaran keduanya karena dipicu persoalan internal rumah tangga, serta adanya proses gugatan perceraian.
 
Dari peristiwa KDRT ini, penyidik mengamankan botol untuk menyimpan air keras, dan sebuah gelas yang dipergunakan tersangka untuk menyiram ke wajah korban. 
 
"Menurut keterangan tersangka, air keras tersebut didapatkan tersangka dengan cara membeli di wilayah Kuningan. Korban mengalami traumatik dan luka di bagian wajah. Bahkan sempat dirawat di rumah sakit,” kata Willy.
 
 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman pidana yakni paling lama 10 tahun penjara. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: