OJK Dorong Media Massa Jadi Agen Lirerasi dan Inklusi Keuangan di Daerah
OJK menggelar Media Gathering dengan tema “Ngerungu Warta” di Kuningan, Jumat malam 21 Juli 2023 (Dedi Haryadi/radar cirebon)--
Dalam kegiatan Media Gathering tersebut, lanjut Penny, OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang serta perlunya penekanan bagi Lembaga Keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan," sebut dia.
BACA JUGA:Redam Jejak Karbon, Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang
Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct.
Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.
BACA JUGA:Kerja Tim Pendata dan Metode Smartphone Jadi Kunci Pencapaian Target Pemutakhiran Data Keluarga 2023
"Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: