Kamis, Ratusan Calon Kepala Desa di Kuningan Bakal Deklarasi Damai, Ini Penjelasan Kabid Pemdeskel

Kamis, Ratusan Calon Kepala Desa di Kuningan Bakal Deklarasi Damai, Ini Penjelasan Kabid Pemdeskel

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada DPMD Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya. (Agus Sugiharto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tahapan Pilkades Serentak terus berjalan. Saat ini tahapan pilkades memasuki penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilanjutkan dengan penetapan DPT tanggal 28 dan 29 Juli 2023.

Kemudian tanggal 30 Juli dijadwalkan penyampaian visi dan misi calon kepala desa. Sedangkan masa kampanye bagi calon kepala desa dari tanggal 1 Agustus hingga 4 Agustus, serta hari tenang ditetapkan satu hari sebelum pencoblosan yakni tanggal 5 Agustus.

 
Dalam jadwal tahapan Pilkades Serentak yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan, deklarasi damai ditetapkan tanggal 30 Juli yang berlangsung di setiap desa penyelenggara pilkades.
 
Namun untuk tingkat Kabupaten Kuningan, deklarasi damai yang diikuti seluruh calon kepala desa akan dilangsungkan hari Kamis 27 Juli 2023. Lokasi deklarasi damai dipusatkan di Gedung Graha Sajati, BKPSDM Kabupaten Kuningan.
 
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya membenarkan rencana kegiatan deklarasi damai calon kepala desa.
 
Hamdan mengatakan, dalam deklarasi damai ini seluruh cakades wajib hadir dan pemberian materi deklarasi damai berasal dari Polres dan Kodim Kuningan.
 
 
 
"Jadwal deklarasi damai tingkat Kabupaten Kuningan dijadwalkan hari Kamis 27 Juli 2023. Jumlah cakades sebanyak 254 orang, dan seluruhnya akan hadir. Lokasinya di BKPSDM Kuningan. Rencananya Pak Kapolres dan Pak Dandim akan menyampaikan sambutan untuk mengingatkan penyelenggaraan pilkades yang damai, aman dan kondusif," jelas Kabid Hamdan, Rabu 26 Juli 2023.
 
Hamdan mengungkapkan, jumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak sebanyak 94 desa. Jumlah calon kepala desa ada 254 orang.
 
Pada penutupan tahap pertama pendaftaran bakal calon kades, memang ada desa yang tanpa pendaftar. Namun pada tahap kedua pendaftaran, kekosongan itu akhirnya terisi 
 
 
 
"Alhamdulillah sebanyak 94 desa sudah terisi calon kepala desanya. Jumlah cakades setiap desanya bervariatif. Paling sedikit dua calon kades, tiga, dan empat cakades. Dari 94 desa, calon kepala desa sebanyak 254 orang," kata Hamdan.
 
Ditanya soal pencalonan pasangan anak dan bapak sebagai cakades di Desa Cimara, Kecamatan Cibingbin, Hamdan menegaskan bahwa hal tersebut dibolehkan dan tak menyalahi aturan.
 
Hubungan keluarga calon kepala desa ketika mendaftarkan diri tidak dilarang sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
 
 
 
"Siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai cakades asal memenuhi persyaratan. Untuk Desa Cimara dimana anak dan bapak mencalonkan diri, itu tak masalah. Tak ada larangan. Dan sah-sah saja," jawab Hamdan. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: