KABAR GEMBIRA, Sekda Dian Kembali Jadi Ketua Tim Pansel, 4 Kursi JPT Pratama Pemkab Kuningan Dilelang

KABAR GEMBIRA, Sekda Dian Kembali Jadi Ketua Tim Pansel, 4 Kursi JPT Pratama Pemkab Kuningan Dilelang

Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar, Ketua Tim Pansel JPT Pemkab Kuningan. (Agus Sugiharto)--

Juga memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

Mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tepi Sungai Cisanggarung Kerap Erosi di Musim Hujan, Warga Walahar Cageur Kuningan Waspadai Air Bah

"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun," papar kandidat Penjabat (Pj) Bupati Kuningan tersebut, Senin 16 Oktober 2023. 

Syarat lainnya, lanjut Dian, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) dalam 2 jabatan yang berbeda pada Unit Kerja yang sama atau berbeda.

Memiliki masa kerja kumulatif tersebut paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya sesuai bidang yang dilamar.

"Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Berusia paling tinggi 56 tahun per tanggal 1 Desember 2023 (pelamar belum berulang tahun ke 56 pada tanggal 1 Desember 2023)," kata Sekda Dian 

BACA JUGA:KCIC Umumkan Tarif Promo Kereta Cepat Whoosh Rp300.000 dan Gratis KA Feeder Menuju Stasiun Bandung

Memiliki pangkat/ golongan ruang minimal Pembina (IV/a), semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

"Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.  Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari atau berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum," tegas Dian. 

Pendaftaran online dan penerimaan berkas dari tanggal 16 Oktiber sampai 30 Oktober 2023.

Pengumuman lulus seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak tanggal 31 Oktober dan 1 November 2023. 

BACA JUGA:Desy Ratnasari Senam Sehat Bareng Warga Kuningan, Didorong Maju di Pemilihan Gubernur Jabar

"Pengumuman hasil seleksi dan penyampaian 3 nama terbaik ke Bupati Kuningan dilakukan tanggal 13 November 2023. Penetapan SK 1 orang terpilih tanggal 20 November 2023, sedangkan pelantikan pejabat terpilih dilaksanakan tentatif," pungkas Sekda Dian. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: