Air Bekas Minum Kucing Apakah Najis Atau Tidak? Inilah Hadist dan Penjelasannya

Air Bekas Minum Kucing Apakah Najis Atau Tidak?  Inilah Hadist dan Penjelasannya

Air Bekas Minum Kucing Apakah Najis Atau Tidak? Inilah Hadist dan Penjelasannya-ist: Istocks-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Kucing adalah hewan yang umum di Indonesia dan tidak jarang jadi hewan peliharaan. Tapi menggunakan air bekas minum Kucing apakah najis?

Menggunakan air bekas minum kucing apakah najis atau tidak? Untuk mengetahui jawaban tersebut, kalian bisa menyimak ulasan artikel berikut ini.

Sebelumnya, air bekas minum kucing apakah najis atau tidaknya bisa kalian lihat jawabannya dari beberapa dalil dan pendapat ahli.

Tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk memelihara hewan, termasuk kucing di rumahnya. Bahkan dalam sebuah hadist menyebutkan bahwa kucing adalah perhiasan rumah.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengolah Makanan Kucing dari Tempe dan Telur, Sehat dan Lezat!

"Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori oleh sesuatu" (HR. Muslim).

Sehingga menjadi sebuah amalan tersendiri bagi orang yang memelihara kucing di rumahnya, baik itu bersedekah untuk dirinya dan juga bersedekah untuk kucing tersebut.

Tidak hanya dalam Islam, tapi memelihara kucing juga menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat. Wajar saja banyak orang yang memeliharanya karena kucing merupakan hewan dengan penampilan dan perilaku yang menggemaskan dan sangat asyik diajak bermain.

Tapi tidak jarang bahwa kucing meminum air yang menggenang, baik itu air yang ada di gelas, air kloset, ataupun di tempat lain.

BACA JUGA:Memelihara Kucing untuk Mengusir Jin dari Rumah dan Menangkal Sihir, Fakta atau Mitos?

Air Bekas Minum Kucing Apakah Najis?

Pertama, perlu kita ketahui bahwa kucing adalah mahluk Allah SWT yang suci dan bersih, seperti yang dijelaskan dalam hadist riwayat Bukhari.

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari).

Dan hadist serupa juga terdapatdalam riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda tentang kucing, sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (HR at-Tirmidzi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: