Daftar UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Tembus Rp 5,3 Juta

Daftar UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Tembus Rp 5,3 Juta

UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan keputusan pj gubernur. -Istimewa-radarkuningan.com

Bandung, RADARKUNINGAN.COM - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jabar untuk tahun 2023.

Mengacu pada keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat tahun 2024, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan Rp5.343.430 disusul Kabupaten Karawang dengan Rp5.257.834.

Sedangkan untuk UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 danKm Kota Banjar: Rp2.070.192.

Menurut Bey Machmudin, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Tiba! Inilah 5 Rekomendasi Tempat Wisata Ciwidey yang Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Karena ada ketentuan pada PP 51 tahun 2023, Bey Machmudin menegaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi usulan UMK dari kabupaten kota yang berada di atas standar perhitungan. 

Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," katanya.

Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

BACA JUGA:Destinasi Liburan Keluarga di Kuningan Jawa Barat Cocok Buat Mengisi Agenda Libur Akhir Tahun

"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," tuturnya.

Berikut daftar UMK Kabupaten Kota Provinsi Jawa Barat:

1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: