Sekretaris DPRD Kuningan Lulus Diklat PKN I, Berpeluang Diangkat Jadi Pejabat di Kementrian

Sekretaris DPRD Kuningan Lulus Diklat PKN I,  Berpeluang Diangkat Jadi Pejabat di Kementrian

Sekretaris DPRD Kuningan, h Deni Hamdani sedang menjawab berbagai pertanyaan dari mentornya dalam sidang terakhir pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) I tahun 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Nama lengkapnya Dr H Deni Hamdani MSi. Deni yang kini menjabat Sekretaris DPRD Kuningan berhasil mengharumkan nama Kabupaten Kuningan di level nasional.

Ini setelah Deni berhasil mengikuti seleksi pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat I, angkatan LVIII tahun 2023.

Dari peserta 300 orang dari berbagai Lembaga dan Kementrian, hanya 30 orang saja yang akhirnya dipilih. Materi seleksi yang dijalani Deni juga terbilang berat dan berbobot.

Materi yang diujikan antara lain psikotes, wawasan kebangsaan, Bahasa Inggris dan wawancara. Dan semuanya mampu dijawab Deni dengan hasil memuaskan.

BACA JUGA:10 Pos yang Dilalui Saat Mendaki Gunung Ciremai via Jalur Pendakian Linggarjati, Ada Tanjakan Paling Ekstrem

Selama 6 bulan, Deni yang seorang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Kuningan menjalani pelatihan kepemimpinan nasional.

Dan Jumat 1 Desember 2023, Denj bersama peserta lainnya menyelesaikan tugas akhir pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I angkatan LVIII tahun 2023. 

Dengan mengambil tema Penguatan Kewenangan Kepala Daerah dalam Percepatan Penanggulan Kemiskinan melalu Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu atau PDKT.

Gagasan yang diusung Deni ini mendapat apresiasi dari penguji maupun para pejabat tinggi Madya dari Kementrian, Lembaga serta Kepala Daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Kuningan Bukan Tempat Piknik Iip Hidajat, Sederet PR Sudah Menanti!

"Alhamdulillah saya berhasil menyelesaikan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I. Pelatihan ini berlangsung selama 6 bulan. Di tahap awal, ada 300 peserta dari berbagai lembaga dan kementrian yang mendaftar seleksi. Tapi hanya 30 orang saja termasuk saya yang akhirnya dinyatakan lulus seleksi awal PKN," papar Deni Hamdani, Senin 4 Desember 2023.

Deni menerangkan, dalam Isi proyek perubahan didalamnya telah menetapkan Keputusan Bupati Kuningan Nimor 460/KPTS.944 DINSOS/2023 tentang penetapan warga masyarakat Kuningan yang masuk kategori sangat miskin, rentan miskin, dan tidak miskin.

"Dalam isi keputusan bupati tersebut disebutkan bahwa dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrim dan untuk mewujudkan data kemiskinan yang akurat, transparan, objektif, serta akuntabel. Ini diperlukan mekanisme penetapan warga masyarakat Kuningan yang masuk dalam kategori miskin," terang Deni.

BACA JUGA:Walau Belum Selesai 100 Persen, Jalan Cisantana - Cipari Diresmikan, Masih Banyak Tumpukan Batu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: