4 Larangan untuk Penjabat Bupati Kuningan, Ada Soal Mutasi hingga Pemekaran

4 Larangan untuk Penjabat Bupati Kuningan, Ada Soal Mutasi hingga Pemekaran

Ada 4 larangan yang menjadi batasan untuk penjabat bupati termasuk pj Bupati Kuningan. -Humas Jabar-radarkuningan.com

Kuningan, RADARKUNINGAN.COM - Status Penjabat Bupati Kuningan yang kini dijabat oleh R Iip Hidajat, rupanya tetap memiliki keterbatasan meski secara kewenangan sama dengan Bupati definitif.

Terkait larangan dan batasan kewenangan dari penjabat bupati, sempat diungkapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin usai melakukan pelantikan 3 kepala daerah. Termasuk Kabupaten Kuningan

Dijelaskan dia, tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memberikan respons cepat kepada masyarakat jangan sampai masyarakat mengeluh karena ada masalah di lapangan yang tidak kita selesaikan," katanya.

BACA JUGA:Pesan Bey Machmudin untuk Penjabat Bupati Kuningan yang Baru Dilantik, Ada Soal Pemilu

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu:

  1. Larangan melakukan mutasi pegawai
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  3. Membuat kebijakan pemekaran daerah
  4. Membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Seperti diketahui, para pejabat daerah yang baru saja dilantik adalah Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat dan Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (4/12/2023).

Selain 2 penjabat ada bupati definitif yakni Aep Syaepuloh yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Karawang resmi menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Begini 7 Cara Ampuh Merawat Bulu Kucing Anggora Agar Tidak Rontok

Sesuai peraturan Aep Syaepuloh akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada Serentak Oktober 2024.

Sementara Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati Kuningan Acep Permana dan Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya. 

Iip Hidajat akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar selama dirinya memimpin pemerintahan Kabupaten Kuningan hingga Pilkada Serentak 2024.

Ida Wahida Hidayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar akan memimpin Kota Banjar menggantikan pasangan Wali Kota Banjar periode tahun 2018-2023 Ade Uu Sukaesih.

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Kenapa Daun Janda Bolong Mengeriting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: