Gegara Menyatakan Dukungan untuk Gibran, 13 Oknum Satpol PP di Garut Dijatuhi Sanksi Tidak Dapat Gaji 3 Bulan
Sebanyak 13 orang anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendapatkan sanksi karena tidak netral dan dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.-Istimewa-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Sebanyak 13 orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut dijatuhi sanksi, lantaran tidak netral.
Mereka viral di media sosial pasca video dukungan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka tersebar.
Tanpa malu-malu mereka menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda, dan karena itu mereka mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Atas kejadian itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Oleh karena itu, telah diberikan sanksi tegas kepada 13 oknum Satpol PP tersebut, sebagai bentuk peringatan juga bagi ASN lainnya.
"Setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini. Aparatur baik ASN maupun non-ASN harus menjaga netralitas," tegas Bey Machmudin.
Pria asal Cirebon tersebut menambahkan bahwa para oknum Satpol PP tersebut sudah dijatuhi sanksi sesuai mekanisme.
"Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," ungkap Pj Gubernur Jabar.
BACA JUGA:5 Cara Agar Rumah Membawa Rezeki dan Keberkahan Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu!
Sanksi tersebut, kata Bey, cukup berat. Pasalnya, salah satu dari oknum Satpol PP tidak akan mendapatkan gaji selama 3 bulan.
"Yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang.
Deklarasi Jabar Anteng ini sudah dilaksanakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Sabtu (18/11/2023), yang dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten/ kota, unsur TNI/Polri, forkopimda, partai politik serta tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: