Bagaimana Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apakah di Perbolehkan? Yuk Simak Jawabannya Disini

Bagaimana Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apakah di Perbolehkan? Yuk Simak Jawabannya Disini

hukum membuang kucing dalam islam-pinterest-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM- Dalam artikel ini akan di bahas mengenai hukum membuang kucing dalam Islam, Apakah di perbolehkan atau tidak? yuk simak jawabannya sampai habis di bawah ini.

Tak dapat dipungkiri,banyak orang menyukai dan memelihara kucing  sebagai hewan peliharaan karena lucu dan menggemaskan, apalagi, kucing merupakan hewan peliharaan yang istimewa dalam Agama Islam.

Rasulullah pun bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun)

Beliau bersabda:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَات

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Rasulullah pernah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar: 

 عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ 

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

BACA JUGA:Bikin Terharu! Ini Dia 6 Tanda Kucing Sayang Pada Kita Yang Tak Disadari Oleh Pemilik, Yuk Peka!

Sebenarnya dalam Islam, apabila membuang kucing karena keberadaannya mengganggu atau menimbulkan banyak mudharat, diperbolehkan. 

Dijelaskan pula dalam kitab berjudul Fathul Al-‘Aziz, menurut beberapa ulama, kucing yang mengganggu berarti sama seperti anjing galak dan hewan buas lainnya.

Karenanya, kucing boleh dibuang dan diusir.

Syekh Ibrahim al Baijuri juga turut menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al Baijuri seperti beirkut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: