Cek di Link Ini, Apakah Anda Sudah Masuk DPT atau Belum? Pemilu 2024 Tidak Lagi Gunakan Undangan Fisik
Cara cek DPT secara online di website KPU, simak langkah berikut.-KPU-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak lagi menggunakan undangan fisik lagi, seperti pemi”u-Pemilu sebelumnya.
Undangan pencoblosan Pemilu 2024 sudah dalam bentuk digital. Undangan sudah menggunakan sebuah link.
Karena itu, untuk memastikan bagi kita yang telah memenuhi syarat memilih, sabaiknya mengecek apakah sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
Caranya juga cukup mudah, hanya dengan memasukan nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera pada KTP maupun kartu keluarga ke laman KPU.
BACA JUGA:Mudah dan Murah, Ini Cara Membuat Makanan Kucing dari Daging Ayam, Dimasak Dulu Loh
Cara cek DPT online di website KPU ini, penting untuk diketahui dan memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Sehingga tidak ada kendala ketika melaksanakan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pemilu adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Satu suara kita, sangat berharga dan berarti untuk kemajuan negara dan bangsa ini ke depan.
Perlu diketahui, syarat pemilih dalam pemilu tekah diatur dalam undang-undang dalam Pasal 4 Peraturan KPU 7/2022.
BACA JUGA:6 Tempat Wisata di Kuningan yang Adem dan Cocok Buat Healing, Salah Satunya Berasa di Ranu Kumbolo
Undang-undang tersebut mengartikan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Seperti tertera dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 7/2022. Berikut ini syarat pemilih dalam Pemilu 2024 yang sesuai dengan undang-undang, yakni:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: