Cek di Link Ini, Apakah Anda Sudah Masuk DPT atau Belum? Pemilu 2024 Tidak Lagi Gunakan Undangan Fisik
Cara cek DPT secara online di website KPU, simak langkah berikut.-KPU-radarkuningan.com
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik.
4. Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:6 Tips Sederhana Membahagiakan Kucing Agar Betah di Rumah, Cat Lovers Sudah Melakukannya?
Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU 7/2022, WNI haruslah terdaftar sebagai pemilih. Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, selanjutnya apakah anda sudah masuk DPT atau belum?
Nah, untuk memastikan anda sudah masuk DPT sebaiknya dicek di link ini: https://cekdptonline.kpu.go.id/
Bagaima cara pengecekan? Begini langkah-langkahnya:
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: