LENGKAP! Bingung Cara Nyoblos? Simak Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Berikut Ini!
begini tata cara nyoblos yang baik dan benar pada pemilu 2024-Screencaptured by Radar Kuningan-radarkuningan.disway.id
RADARKUNINGAN.COM - Pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilaksakan besok pagi. Tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Namun apakah kamu sudah mengetahui tata cara dalam nyoblos dalam Pemilu?
Melakukan nyoblos atau pencoblosan pada saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tentunya memiliki beberapa tata cara dan peraturan yang harus dipatuhi.
Salah satu diantaranya adalah dengan mencoblos salah satu calon yang akan kamu pilih dengan menggunakan paku yang sudah disediakan.
Masih ada beberapa tata cara yang harus dan wajib dipatuhi para pemilih saat melakukan pencoblosan dalam pemilu.
Berikut adalah tata cara mencoblos dalam Pemilu dengan baik dan benar.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
1. Datang ke TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU dari mulai jam 07.00 pagi hingga 13.00 waktu setempat.
2. Isi daftar hadir sesuai dengan instruksi petugas atau panitia Pemilu.
3. Serahkan e-KTP dan dokumen golongan pemilih (dijelaskan pada paragraf dibawah).
4. Tunggu hingga nama dipanggil untuk mendapatkan giliran.
5. Ketika nama sudah dipanggil, anda akan diberikan surat suara dan diarahkan untuk pergi ke bilik suara.
6. Saat sudah didalam bilik suara, pastikan cek terlebih dahulu surat suara dalam kondisi baik dan tidak ada bekas coretan ataupun tusukan.
7. Jika sudah yakin, maka cobloslah pilihan anda dengan menggunakan paku yang sudah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: