LENGKAP! Bingung Cara Nyoblos? Simak Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Berikut Ini!
begini tata cara nyoblos yang baik dan benar pada pemilu 2024-Screencaptured by Radar Kuningan-radarkuningan.disway.id
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Formulir Pemberitahuan Pindah Memilih KPU Model A.
DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK atau Daftar Pemilih Khusus merupakan masyarakat pemilih pemilu yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam golongan DPT ataupun DPTb.
Bagi warga negara yang termasuk dalam golongan DPK, diwajibkan membawa beberapa dokumen berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Cara Mengetahui Lokasi TPS dan Golongan Pemilih Pemilu 2024
Para pemilih yang sudah termasuk dalam golongan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melakukan pengecekan golongan TPS Pemilu 2024 dengan cara berikut ini :
1. Ketik dan Buka laman cek dpt online oleh KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan Nomor Induk Keluarga atau NIK anda. Jika sedang berada diluar negeri, anda bisa memasukan nomor paspor anda.
3. Setelah memasukan NIK, maka akan langsung muncul tampilan laman seperti berikut ini.
dokumen yang wajib dibawa saat hendak pergi ke TPS -Screencaptured by Radar Kuningan-radarkuningan.disway.id
4. Jika anda belum terdaftar maka laman akan menampilkan tulisan "Data anda belum terdaftar!". Jika seperti itu, diharapkan pemilih wajib menghubungi kantor KPU terdekat dan melakukan konfirmasi ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: