LENGKAP! Bingung Cara Nyoblos? Simak Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Berikut Ini!
begini tata cara nyoblos yang baik dan benar pada pemilu 2024-Screencaptured by Radar Kuningan-radarkuningan.disway.id
8. Setelah mencoblos, lipat surat suara tersebut sesuai petunjuk, jika bingung, anda dapat melipatnya sesuai dengan bekas lipatan sebelumnya.
9. Pergi ke kotak suara yang sudah disediakan, lalu masukan surat suara anda kedalam kotak.
10. Terakhir celupkan salah satu ujung jari tangan anda ke dalam tinta hitam agar menjadi bukti bahwa anda telah menggunakan hak suara anda.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pada Saat Pencoblosan Pemilu
Adapun sejumlah berkas atau dokumen yang wajib dibawa berdasarkan golongan data dan penumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan pemilih pemilu periode terakhir yang telah disimpan kedalam data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental! Ini Dia Manfaat Pelihara Kucing Kampung!
Bagi warga negara yang termasuk dalam golongan DPT, diwajibkan membawa beberapa dokumen berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Formulir Pemberitahuan KPU Model C6 yang akan dibagikan paling lambat H-3 Pemilu 2024.
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan merupakan masyarakat pemilih pemilu yang awalnya sudah terdata dalam DPT, namun telah mengajukan pindah lokasi ke TPS lain.
Bagi warga negara yang termasuk dalam golongan DPTb, diwajibkan membawa beberapa dokumen berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: