Apakah Boleh Jual Beli Kucing? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Apakah Boleh Jual Beli Kucing? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Hukum Jual Beli Kucing-Al-Bahjah TV-Radarkuningan.com

Terkait transaksi jual beli kucing, Buya Yahya terlebih dahulu membagi dua kategori kucing.

“Adapun jual beli kucing untuk kesenangan di rumah dan sebagainya, maka di sini dibedakan antara kucing jinak sama kucing pembohong,” kata Buya Yahya.

BACA JUGA: Sejarah Desa Sagarahiang di Kuningan Jawa Barat dan Daya Tariknya yang Luar Biasa

BACA JUGA: Hukum Bulu Kucing Apakah Najis dan Bisa Membatalkan Sholat Jika Rontok di Atas Sajadah? Begini Kata Buya Yahya

Dikatakan Buya Yahya, para ulama kebanyakan tidak memperkenankan jual beli kucing pembohong karena dianggap dapat membahayakan dan sebagainya.

Sementara itu, hukum transaksi jual beli kucing jinak jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan.

"Tapi kalau kucing jinak, ini jumhur ulama mengatakan bahwasanya kucing jinak itu boleh dijual belikan," terangnya.

Seraya menukil pendapat ulama yang mengarang Kitab Riyadus Sholihin, Buya Yahya menyebut bahwa Imam Nawawi (pengarang kitab tersebut) mengatakan bahwa jual beli kucing adalah jaizun bila khilafin atau boleh tanpa ada khilaf.

BACA JUGA: Menurut Buya Yahya Tentang Menabrak Kucing Sampai Mati Bisa Mendapatkan Sial dalam Pandangan Islam, Benarkah?

BACA JUGA: Deretan Artis yang Mudik ke Kabupaten Kuningan, Momen yang Ditunggu saat Lebaran, Siapa Saja? Simak 4 Nama Ini

Jadi menurut Imam Nawawi dan jumhur ulama bahwasanya jual beli kucing adalah sesuatu yang diperkenankan, tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: