Apakah Boleh Jual Beli Kucing? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Hukum Jual Beli Kucing-Al-Bahjah TV-Radarkuningan.com
Terkait transaksi jual beli kucing, Buya Yahya terlebih dahulu membagi dua kategori kucing.
“Adapun jual beli kucing untuk kesenangan di rumah dan sebagainya, maka di sini dibedakan antara kucing jinak sama kucing pembohong,” kata Buya Yahya.
BACA JUGA: Sejarah Desa Sagarahiang di Kuningan Jawa Barat dan Daya Tariknya yang Luar Biasa
Dikatakan Buya Yahya, para ulama kebanyakan tidak memperkenankan jual beli kucing pembohong karena dianggap dapat membahayakan dan sebagainya.
Sementara itu, hukum transaksi jual beli kucing jinak jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan.
"Tapi kalau kucing jinak, ini jumhur ulama mengatakan bahwasanya kucing jinak itu boleh dijual belikan," terangnya.
Seraya menukil pendapat ulama yang mengarang Kitab Riyadus Sholihin, Buya Yahya menyebut bahwa Imam Nawawi (pengarang kitab tersebut) mengatakan bahwa jual beli kucing adalah jaizun bila khilafin atau boleh tanpa ada khilaf.
Jadi menurut Imam Nawawi dan jumhur ulama bahwasanya jual beli kucing adalah sesuatu yang diperkenankan, tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: