Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kuningan, Jadi 8 Tahun, Ada 350 Kuwu

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kuningan, Jadi 8 Tahun, Ada 350 Kuwu

Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kuningan. Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat menyerahkan salinan keputusan kepada kuwu.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Pasca ditetapkannya Keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Keputusan Bupati No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Keputusan tersebut tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Sebanyak 350 Kepala Desa menerima Petikan Keputusan Bupati tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati, R Raden Iip Hidajat, Selasa, 21, Mei 2024.

Rincian Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Kuningan yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 350 orang dari 361 Desa.

BACA JUGA:Kucing Kesayangan Mogok Makan? Ini Dia 4 Penyebab dan Solusinya!

Sebanyak 11 Desa diisi oleh Penjabat Kepala Desa dikarenakan Kepala Desa sebelumnya berhenti karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Adapun Sebanyak 181 Kepala Desa Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Sebanyak 75 Kepala Desa Periode 2021-2027 menjadi 2021-2029; dan sebanyak 74 Kepala Desa Periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.

Penertiban Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Ojek Online Tak Bisa Parkir di Pertokoan Jl Siliwangi Kuningan, Omzet Pedagang Makin Ngedrop

Dalam arahannya, Iip berharap bahwa dengan ditetapkannya tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun semoga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan Desa yang maju dan mandiri, Iip menginginkan kepala desa beserta jajarannya dituntut meningkatkan kemampuan.

Seperti membuat produk hukum desa sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

"Selain itu, ciptakan harmonisasi dan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPM, PKK, karang taruna, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: