Apa Hukum Trading Crypto Dalam Islam? Ternyata Inilah Keputusan Ulama Tentang Cryptocurrency

Apa Hukum Trading Crypto Dalam Islam? Ternyata Inilah Keputusan Ulama Tentang Cryptocurrency

Apa Hukum Trading Crypto Dalam Islam? Ternyata Inilah Keputusan Ulama Tentang Cryptocurrency-ist/The Ecconomist-radarkuningan.com

Menurut artikel "Regulator AS Bingung Tentang Cryptocurrency, Apa Kabar di Indonesia?", Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyuarakan pendapat mereka tentang masalah ini di Indonesia.

Seperti yang ditetapkan dalam fatwa Komisi B Masalah Fikih Kontemporer Tim Materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021.

Menurut undang-undang, cryptocurrency didefinisikan sebagai mata uang virtual atau uang virtual. 

Menurut artikel yang sama, MUI menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan pakar ekonomi dan ulama tentang apakah penggunaan cryptocurrency boleh dilakukan menurut syariat Islam atau tidak.

BACA JUGA:Linda Teman Vina Cirebon Berhasil Ditemukan, Keluarga: Depresi - Serangan Jantung setelah Film Viral

BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Danau yang Hits di Majalengka, Banyak Spot Foto Instagramable!

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Terpopuler di Majalengka, yang Menarik Untuk Dikunjungi! No. 3 Wisata Terbaru dan Lagi Viral

Dan menurut hasil pembahasan MUI, terdapat 3 poin yang perlu diperhatikan dalam menentukan bagaimana hukum trading crypto dalam Islam.

  1. Bertentangan dengan Peraturan BI 17/2015 dan UU 7/2021, yang mana sifat Cryptocurrency ini gharar, dharar. Oleh karena itu hukumnya haram
  2. Dianggap sebagai aset digital atau komoditi, cryptocurrency tidak boleh diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah (aset komoditi) secara syar'i, yaitu memiliki wujud fisik, nilai, jumlah yang diketahui, hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency, sebagai komoditi atau aset yang memiliki underlying (aset yang mendasarinya), memiliki manfaat yang jelas dan sah untuk diperjualbelikan.

Oleh karena itu, kesimpulannya adalah hukum trading crypto dalam Islam ini adalah haram, seperti yang didasarkan ijtima’ Ulama MUI ke-7 dan bahtsul masail NU Jawa Timur 2021.

Dan itulah tadi penjelasan tentang hukum trading crypto dalam Islam dan dalil yang mendasarinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: