Siap-siap! PPDB Jawa Barat 2024 Segera Dibuka, Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Untuk PPDB Jawa Barat 2024-Ist/@humas_jabar-Radarkuningan.com
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar dalam Dapodik.
2. Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) atau Kartu Sembako Murah yang terdaftar dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim atau piatu yang menetap di panti asuhan dapat melampirkan surat keterangan ketua Panti Asuhan dan terdaftar pada Dinas Sosial.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Hansip di Darma Kuningan, Istri Izinkan Eksekutor Habisi Nyawa Suami
BACA JUGA:Setelah 8 Tahun, Linda Kesurupan Lagi, Ungkap Sosok Mel Mel yang Viral, Disebut Salah Satu Pelaku
4. Bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Penanggulangan Kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah bisa melampirkan hasil musyawarah keluraha/desa yang menyatakan bahwa warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan dalam DTKS.
Nah, demikian ulasan terkait dokumen persyaratan yang harus disiapkan dalam PPDB Jawa Barat 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: