ASN Nyalon di Pilkada Kuningan, Ini Syarat dan Ketentuannya, Uha Juhana: Melanggar Bisa Kena Sanksi PTDH

ASN Nyalon di Pilkada Kuningan, Ini Syarat dan Ketentuannya, Uha Juhana: Melanggar Bisa Kena Sanksi PTDH

Uha Juhana, Ketua LSM Frontal Kuningan.--

RADARKUNINGAN.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi bakal calon peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Ketua LSM Frontal, Kuningan, Uha Juhana mengatakan, surat edaran KASN tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yakni Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN. 

"Juga berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN," papar Uha, Minggu 9 Juni 2024.

BACA JUGA:LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, lanjut Uha, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon Kepala Daerah baik untuk provinsi, kabupaten maupun kota.

"Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan ketika menjadi anggota dari suatu partai politik. Namun ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya," kata Uha membacakan surat edaran tersebut. 

Menurut Uha, ada beberapa hal bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon Kepala Daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN.

BACA JUGA:BKN Tegaskan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk ASN, Melanggar Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin

Sementara untuk ASN yang akan melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta Pilkada Serentak tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Hal ini sesuai dengan ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Mekanisme pengajuan cuti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dari uraian pada Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, telah dijelaskan secara gamblang ketentuan tentang seorang ASN yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2024 dan dengan segera untuk menaati peraturan tersebut," tegas Uha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: