LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyarankan Pimpinan DPRD Kuningan melapor ke KASN dan Bawaslu jika menemukan ASN melanggar netralitas disertai bukti. --

RADARKUNINGAN.COM - Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjunjung tinggi netralitas di pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah ditandatangani Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

SKB tersebut Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022. 

Hal ini dipaparkan Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana. Uha mengatakan, isi SKB adalah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini merupakan pedoman penting yang bertujuan menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

BACA JUGA:BKN Tegaskan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk ASN, Melanggar Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin

"Ada beberapa poin kunci dari dikeluarkannya SKB ini. Tujuan SKB ini dibuat untuk memastikan bahwa ASN bersikap netral dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya," papar Uha Juhana, Sabtu 8 Juni 2024.

Menurut Uha, ASN diwajibkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.  Termasuk tidak menghadiri kampanye, tidak menjadi anggota tim sukses, dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

SKB ini bisa dikatakan sebagai pedoman netralitas bagi seluruh ASN di Indonesia.

"SKB ini menegaskan peran pengawasan oleh Bawaslu dan Komisi ASN, serta pembinaan oleh instansi terkait untuk memastikan ASN mematuhi prinsip netralitas. Bawaslu dan Komisi ASN memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran," jabar Uha.

BACA JUGA:Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan Sudah Dibentuk Pj Bupati Raden Iip, Ketua Satgas Dijabat Sekda

Sedangkan bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan," sebut mantan aktivis mahasiswa Kuningan tersebut.

Uha menegaskan, SKB ini juga mengatur mekanisme pelaporan bagi ASN yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas.

Laporan dapat disampaikan kepada atasan langsung atau melalui jalur resmi ke Bawaslu atau Komisi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: