LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyarankan Pimpinan DPRD Kuningan melapor ke KASN dan Bawaslu jika menemukan ASN melanggar netralitas disertai bukti. --

BACA JUGA:Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada, Ini Larangan yang Wajib Dipatuhi ASN

"ASN dilarang menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten politik atau menunjukkan dukungan kepada calon tertentu. Hal ini mencakup tidak menyukai, mengomentari, atau membagikan konten politik yang bisa diartikan sebagai dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu," katanya.

SKB ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu dalam mengawasi dan membina netralitas ASN.

Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan aturan netralitas.

"Secara keseluruhan SKB ini merupakan upaya terkoordinasi untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional. Terutama dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil," tambah Uha.

BACA JUGA:Baliho Sekda Dian dan Thony Indra Gunawan Rajai Kuningan, Pengamat: Bakal Calon Bupati dari ASN Harus Cuti

Berikut adalah langkah-langkah mekanismenya. Yakni pengunduran diri dari jabatan ASN dimana yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan dan status kepegawaiannya.

Surat pengunduran diri ini diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kemudian PPK akan memproses pengunduran diri tersebut. Proses ini termasuk verifikasi keabsahan niat pencalonan ASN yang bersangkutan.

Surat Keputusan pengunduran diri setelah verifikasi selesai, PPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri ASN tersebut. SK ini menjadi bukti sah bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari status ASN.

BACA JUGA:Kuningan sebagai Kabupaten Angklung, Pernah Dideklarasikan, Ternyata Sosok Ini Penggagasnya

Setelah pengunduran diri diterima, sambung Uha, mantan ASN dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati atau anggota dewan legislatif (DPRD) di daerah.

Proses pendaftarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu dan Peran KPU.

Uha juga memaparkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Gugatan ini diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dalam keputusannya ASN tidak perlu mundur pada saat mendaftar tetapi wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: