Pegawai BKPSDM Kuningan Kompak Ikrar Netralitas ASN di Pilkada, Ketua Satgas Netralitas ASN Bilang Begini

Pegawai BKPSDM Kuningan Kompak Ikrar Netralitas ASN di Pilkada, Ketua Satgas Netralitas ASN Bilang Begini

Kepala BKPSDM Kuningan, Dudy Budiana membubuhkan tanda tangan di atas kain warna putih dalam ikrar netralitas ASN disaksikan Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana, Selasa 11 Juni 2024. (Agus Sugiarto)--

Ini diungkapkan Sekda Dian usai membuka kegiatan sosialisasi resiko bencana yang digelar BPBD di Wisma Permata.

"Saya imbau kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitas," kata Sekda Dian seraya bergegas menuju mobil dinasnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau tepatnya hari Senin 10 Juni 2024, untuk menjaga netralitas aparatur siipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemkab Kuningan menggelar pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan fakta integritas.

Ikrar deklarasi netralitas ASN dibacakan Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat diikuti oleh segenap ASN. Acara deklarasi ini berlangsung di halaman Setda Kuningan usai melaksanakan apel pagi, Senin (10/6).

BACA JUGA:Membawa Keberuntungan dan Rezeki, 10 Rekomendasi Tanaman Hias untuk Diletakkan di Sudut Kekayaan Feng Shui

Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat menegaskan, ikrar netralitas ASN di Pilkada mengacu kepada pemerintah pusat yang telah menetapkan Surat Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu.

SKB tersebut bernomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kata Raden Iip, adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Ciro Alves Dirumorkan Tengah Dilirik Oleh Bali United dan Malut United, Apa Benar? Cek Faktanya Disini!

Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral. Yakni berupa penyataan tertulis dan terbuka  serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.

“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya. Melalui tim satgas yang telah dibentuk, saya minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan," tegas Raden Iip dihadapan peserta deklarasi ikrar netralitas ASN .(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: