Apakah Benar Patungan Kurban Sapi Diperbolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasannya

Apakah Benar Patungan Kurban Sapi Diperbolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasannya

apakah benar patungan kurban sapi itu diperbolehkan-Foto via Pinterest-radarkuningan.disway.id

RADARKUNINGAN.COM - Jelang hari raya Idul Adha 1445 H, sebagian besar umat muslim telah berbondong-bondong untuk berkurban hewan ternak, baik itu berkurban sapi ataupun kambing.

Namun, mayoritas umat muslim lebih memilih untuk kurban kambing ketimbang kurban sapi, hal ini dikarenakan harga kambing jauh lebih murah ketimbang harga sapi.

Tapi ternyata, ada cara untuk anda jika ingin sekali berkurban sapi tanpa harus mengeluarkan uang yang banyak, yaitu dengan cara patungan.

Ya, membeli sapi kurban secara patungan ternyata diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Lalu, apakah benar patungan kurban sapi itu diperbolehkan?

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, mayoritas ulama sepakat bahwa patungan untuk kurban diperbolehkan dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi, dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

BACA JUGA:Model Penjualan Hewan Kurban di Kuningan, Jual Satu Pintu, Laku 160 Sapi Jelang Idul Adha

Landasan Hadits tentang Patungan Kurban

Diperbolehkannya unta, sapi, dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas tujuh orang memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: "Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan." (HR Al-Hakim).

Jabir bin 'Abdullah juga mengisahkan:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: "Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR Muslim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: