Elza Syarief CS Bikin Tim Pencari Fakta di Kasus Vina Cirebon, Dianggap Tidak Independen

Elza Syarief CS Bikin Tim Pencari Fakta di Kasus Vina Cirebon, Dianggap Tidak Independen

Elza Syarif menjadi salah satu tim pencari fakta Kasus Vina Cirebon.-Raden Dedi Haryadi-radarkuningan.com

BACA JUGA:Maling di Kadugede Kuningan Ngaku Korban Judi Online, Cincin Emas Jadi Bukti, Mengaku Warga Tasikmalaya

Sebab itu, Elza meminta agar kuasa hukum tidak mengarahkan kejadian pada 2016 yakni terkait dengan BAP.

"Nggak perlu bicara BAP. Kalau buka BAP lagi berarti kuasa hukumnya tidak ngerti KUHP," sebutnya.

Berlawanan dengan Elza Syarief, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM justru mempertanyakan independensi tim pencari fakta.

Bukti tidak independennya tim tersebut adalah mereka malah menjadi kuasa hukum dari Abdul Pasrem yang merupakan ketua RT di Kampung Saladara.

BACA JUGA:Sejak Turun Harga Benarkah iPhone 13 Pro Max Lebih Baik dari Iphone 15? Ini 4 Perbandingannya

'Mereka malah mencari kesalahan par aterpidana dan saksi. Tim pencari fakta harusnya menggali informasi dari terpidana yang pernah dianiaya dan disiksa saat penangkapan," bebernya.

Dia mempertanyakan tim pencari fakta tetapi dalam kinerjanya malah mencari kesalahan dari para pihak yang sedang mencari keadilan.

"Itu berarti menakut-nakuti atau mencoba menghalang-halangi orang yang sedang bersuara mencari keadilan," ujarnya.

Toni mendorong agar Abdul Pasren jujur dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

BACA JUGA:Sedang Musim Hajatan, Harga Cabai di Pasar Kepuh Kuningan Naik Lagi

Para terpidana menyatakan mereka tidur di rumah RT yakni Abdul Pasren saat malam kejadian kasus Vina Cirebon.

Tapi, Abdul Pasren membantah keterangan para terpidana tersebut. Sehingga kesaksiannya memberatkan.

"Jadi aneh, tim pencari fakta independen kok malah membela Pak RT yang notabenenya sedang ditunggu-tunggu keterangan sebenarnya atau keterangan yang disampaikan tahun 2016 dianggap bohong atau palsu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: