Pendapat Ahli: Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah, karena Salah Tangkap

Pendapat Ahli: Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah, karena Salah Tangkap

Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH menjadi saksi ahli di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan di PN Bandung.-Success Before 30 - tangkapan layar-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan adalah Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH.

Dalam sesi sidang Pra Peradilan di PN Bandung, ahli menyampaikan beberapa jawaban menarik yang membuat hadirin di ruang persidangan bertepuk tangan.

Bahkan hakim Eman Sulaeman beberapa kali menenangkan hadirin agar tidak tepuk tangan.

BACA JUGA:Ini Dia Alternatif Lain Selain CAS untuk Maarten Paes, Begini Kata Mantan Anggota PSSI

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa pertanyaan.

"(DPO) Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap adalah Pegi Setiawan. Bagaimana menurut ahli?" tanya tim kuasa hukum.

Dijawab oleh ahli, tindakan tersebut adalah salah tangkap. "Menurut ahli, tidak sah karena salah tangkap," sebut Prof Dr Suhandi, disambut tepuk tangan hadirin di sidang pra peradilan Pegi Setiawan, Rabu, 3, Juli 2024.

Berikut beberapa kulitan pertanyaan dari kuasa hukum dan jawaban ahli:

BACA JUGA:Nama Maarten Paes Tidak Ada Dalam Sidang CAS Hingga Oktober 2024, Mantan Exco PSSI: Masih Berpeluang!

Kuasa hukum: Bagaimana tanggapan ahli ketika berkas dikembalikan Kejaksaan?

Jawaban ahli: Berkas dikembalikan karena ada yang kurang dalam berkas itu seperti persyaratan dalam pasal 184 KUHP.

Kuasa hukum: Pelanggaran HAM tempat mengadunya di Pra Peradilan? Betulkah demikian?

Jawaban ahli: Belum masuk dalam lingkup pra peradilan. Pra peradilan memproses salah tangkap, salah menetapkan tersangka. Pelanggaran HAM ya gugat di pengadilan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: